Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPP Soroti Pencurian Ikan hingga Akses Lintas Batas, Dorong Sinkronisasi Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Kamis, 04 April 2019 - 08:18:00 WIB
KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP di Selat Malaka, Rabu (3/4/2019). (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” kata Agus.

Agus mengatakan, saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara (Sumut). Kapal itu akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut