KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sejumlah kapal perikanan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kali ini, Kapal Pengawas Perikanan berhasil menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka, Rabu (3/4/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan dua kapal asing dari Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan KP Hiu 08 yang dinakhodai oleh Pahottua Bifri Hutauruk.
Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang terdiri atas dua orang warga negara Thailand, termasuk nakhoda dan dua orang warga negara Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. “Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring trawl yang dilarang di Indonesia,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (2/4/2019), KP Hiu 011 juga menangkap dua kapal asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 4 April 2019, ada 25 kapal perikanan ilegal yang ditangkap, terdiri atas 20 kapal asing dan 5 kapal dari Indonesia.
“Dari sejumlah kapal asing yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Kamis (4/4/2019).