Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Senin, 24 November 2025 - 16:25:00 WIB
Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar
Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Terkait kerugian yang diakibatkan dalam perkara penjualan aset PTPNI Regional I oleh PT MDP melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land sebesar Rp263,435 miliar," ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Penyidik mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kasus ini. Uang pengembalian kerugian negara telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.

Dengan pengembalian ini, kerugian negara dinyatakan aman. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut