Kericuhan Demonstrasi di Medan, 40 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 26 September 2019 - 14:36:00 WIB
“Para tersangka ini dijerat pasal beragam. Mulai dari Pasal 200 ayat 1 subsider Pasal 160, Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 dan 218 KUHPidana," ucapnya.
Sebelumnya, demonstrasi mahasiswa ricuh di Kota Medan pada Selasa (24/9/2019). Massa melempari batu ke Gedung DPRD di Jalan Imam Bonjol sehingga polisi menembakkan gas air mata.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kericuhan pada demonstrasi ini diduga disusupi seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus terorisme berinisial RSL. Pelaku DPO tersebut turut ditangkap polisi.
Editor: Donald Karouw