MEDAN, iNews.id – Sedikitnya 40 mahasiswa dari 55 orang yang diamankan dalam demonstrasi ricuh di depan Gedung DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 lainnya tak terbukti dan telah dipulangkan polisi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka demo ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
Demonstrasi Mahasiswa di Medan Ricuh, Kapolda Sebut Ada DPO Terorisme Menyusup
"Hasil gelar perkara, 40 mahasiswa ditetapkan tersangka dan 15 lainnya kami pulangkan karena berstatus saksi," ujar Tatan, Kamis (26/9/2019).
Tatan merinci, ke-15 orang yang dipulangkan terdiri atas 13 mahasiswa dan dua warga sipil. "Mereka hanya spontan ikut dalam aksi unjuk rasa," katanya.
Menurutnya, ke-40 mahasiwa yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka pun disangkakan atas pasal berbeda, tergantung perannya masing-masing.