Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumut Tangkap Johanes Lukito, Buron Korupsi Proyek Waterpark Nias Selatan

Selasa, 18 Februari 2020 - 11:08:00 WIB
Kejati Sumut Tangkap Johanes Lukito, Buron Korupsi Proyek Waterpark Nias Selatan
Johanes Lukman Lukito (pakai masker) buron korupsi proyek Waterpark Nias Selatan yang buron 9 bulan ditangkap Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya atas perkara sebesar Rp3,3 miliar, dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam 1 bulan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda oleh Jaksa untuk dilelang,” katanya.

Lebih jauh diungkapkan Sumanggar, berkaitan kasus tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan waterpark di kawasan Teluk Dalam Nias Selatan juga melibatkan satu tersangka lain yakni Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang Yulius Dakhi.

Dalam kasus korupsi ini, Yulius Dakhi sebelumnya diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman. Sementara terpidana Johanes setelah adanya putusan MA Nomor 593 K/Pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga masuk dalam DPO Kejari Nisel.

“Selama ini terpidana berpindah-pindah domisilinya selama buron kurang lebih sembilan bulan," ujar Sumanggar.

Menurutnya, setelah diamankan, DPO kasus korupsi itu langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejati Sumut pukul 23.45 WIB.

"Setelah proses administrasi, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Dewasa Kelas I Khusus Tanjung Gusta Medan untuk penahanan,"  ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut