Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN

Jumat, 23 November 2018 - 12:35:00 WIB
Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN
Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo (pegang mic) saat menggelar aksi unjuk ras terkait upah buruh di depan kantor Wali Kota Medan belum lama ini. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, secara resmi telah menetapkan besar upah minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Kebijakan ini sayangnya dianggap tak sejalan dengan kemauan para buruh.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Federasi Pekerja Metal Indonesia (FPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pihak buruh berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan tersebut.

"Kami menolak dan akan menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap putusan gubernur," kata Willy saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sumut, Jumat (23/11/2018).

Saat ditanya soal kapan pihak buruh melayangkan gugatan ke PTUN, kata dia, harus menunggu lebih dulu salinan surat keputusan (SK) gubernur terkait dengan penetapan UMP dan UMK se-Sumut.

"Kalau SK sudah kami teriman, langsung kami gugat ke PTUN. Kami juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim LBH FSPMI Sumut," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut