Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, secara resmi telah menetapkan besar upah minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tahun 2019. Kebijakan ini sayangnya dianggap tak sejalan dengan kemauan para buruh.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Federasi Pekerja Metal Indonesia (FPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pihak buruh berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan tersebut.
"Kami menolak dan akan menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap putusan gubernur," kata Willy saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sumut, Jumat (23/11/2018).
Saat ditanya soal kapan pihak buruh melayangkan gugatan ke PTUN, kata dia, harus menunggu lebih dulu salinan surat keputusan (SK) gubernur terkait dengan penetapan UMP dan UMK se-Sumut.
"Kalau SK sudah kami teriman, langsung kami gugat ke PTUN. Kami juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim LBH FSPMI Sumut," ujar dia.