MEDAN, iNews.id – Satu-satunya korban tewas kebakaran pabrik perakitan korek api gas atau mancis di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Gusliana (31), memiliki hak sebesar Rp150,4 juta. Santunan itu akan diserahkan kepada ahli waris.
“Uang sebesar Rp150,4 juta itu merupakan total manfaat dari empat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif usai berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, di Langkat, Selasa (25/6/2019).
3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek yang Tewaskan 30 Orang Dijerat Pasal Berlapis
Krishna mengatakan, Gusliana merupakan satu-satunya pekerja di pabrik mancis PT Kiat Unggul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dia terdaftar sejak Oktober 2018.
Khrisna berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, Hasan Suheri dan Kiptiah Gusliana, untuk menjelaskan hak korban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
30 Korban Tewas karena Pabrik Korek Gas Dikunci dari Luar, Ini Kata 3 Tersangka
Didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri Sina, Krishna Syarif menjelaskan, Gusliana mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Santunan itu ditambah santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum atau sekaligus.