Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek yang Tewaskan 30 Orang Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 24 Juni 2019 - 20:35:00 WIB
3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek yang Tewaskan 30 Orang Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang saat pemaparan di Mapolres Binjai, Sumut, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews/Muhamad Zainal Tanjung)
Advertisement . Scroll to see content

BINJAI, iNews.id – Ketiga tersangka kasus kebakaranpabrik korek api gas atau mancis yang menewaskan 30 orang di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketiganya terancam dihukum 5 hingga 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka tragedi kebakaran itu yakni, IM, Direktur PT Kiat Unggul; B, selaku manajer operasional PT Kiat Unggul sekaligus pengontrak rumah yang menjadi pabrik perakitan korek api gas, dan L, bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul.


Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pihaknya mengenakan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kebakaran tersebut, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Hal ini karena para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Ada beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 359, termasuk Pasal 188 hyang kami terapkan di situ,” kata Kapolres Binjai saat pemaparan kasus kebakarna itu di Mapolres Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (24/6/2019).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut