Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran Pabrik Korek Api Gas, Satu-satunya Peserta BPJS Dapat Rp150,4 Juta

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:17:00 WIB
Kebakaran Pabrik Korek Api Gas, Satu-satunya Peserta BPJS Dapat Rp150,4 Juta
Persiapan pemulangan jenazah korban kebakaran pabrik perakitan korek api gas di Kabupaten Langkat, Sumut, ke pihak keluarga, Senin (24/6/2019) dini hari. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

“BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan itu dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi setelah ditinggal almarhumah Gusliana,” katanya.

Sementara untuk Sahmayanti, adik Gusliana yang juga meninggal dunia akibat kebakaran di pabrik mancis itu, tidak mendapat apa-apa. Kondisinya sama seperti pekerja kebakaran tragis itu karena mereka tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


Krishna menegaskan, musibah kebakaran pabrik itu menunjukkan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus bersama-sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja tentang wajib dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan itu. Pengusaha juga harus terbuka untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan, mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar.

“Jaminan sosial juga melindungi pengusaha dari risiko yang terjadi pada pekerja,” katanya.

Krishna Syarif menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pengusahanya wajib memberikan hak pekerja. Hak pekerja itu sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Kebakaran bangunan rumah yang dijadikan sebagai pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Samberejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terjadi pada Jumat (21/6/2019) pukul 12.15 WIB. Dalam peristiwa memilukan ini, 30 orang dinyatakan meninggal dunia termasuk anak-anak pekerja dan empat lainnya selamat. Para korban diduga terjebak kobaran api karena pabrik dikunci.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut