Kasus Suntik Vaksin Hampa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:13:00 WIB
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi
Saat Ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block