Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Masuk Daftar Buronan

Senin, 01 Oktober 2018 - 12:27:00 WIB
Kasus Suap, Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Masuk Daftar Buronan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menetapkan Ferry sebagai tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut. KPK juga telah menangkap dua tersangka dalam kasus itu yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dari 38 tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, 22 orang baik mantan mau pun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, dan M Faisal.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut