Kasus Suap, Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Masuk Daftar Buronan
MEDAN, iNews.id - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Ferry Suandro Tanuray Kaban, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan status buronan lantaran tersangka tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik KPK. “Tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang juga tidak disertai dengan keterangan ketidakhadirannya. Yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10/2018).
Dia melanjutkan, KPK telah mengirim surat kepada Kapolri dan Interpol tertanggal 28 Oktober 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suandro Tanuray Kaban. Tindakan tidak koopertif dari tersangka Ferry ini membuat KPK meminta bantuan kepada Polri untuk ikut membantu mencari Fery dan mengamankannya.
"Kami berharap masyarakat juga ikut membantu KPK dan Polri untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Boleh diinformasikan kepada Polsek setempat atau kepada KPK langsung," ujarnya.
Tak hanya itu, Febri juga mengingatkan kepada sejumlah pihak untuk tidak menyembunyikan keberadaan dari Ferry. Sebab, barang siapa yang menyembunyikan keberadaan tersangka bisa diancam dengan hukuman pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor. “Yang menyembunyikan terancam hukuman tiga hingga 12 tahun penjara," ucapnya.