Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Medan, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun 9 Bulan
"Terdakwa juga sopan selama persidangan dan telah menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumna JPU Irma Hasibuan menuntut terdakwa agar menjalani pidana 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Kasus penipuan berkedok investasi ini terjadi antara tahun 2018 dan 2019. Saat itu terdakwa menghimpun dana hingga miliaran rupiah dari sejumlah korban. Tak sedikit korbannya yang menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam upaya memuluskan aksinya, terdakwa menawarkan sejumlah paket investasi yang diberi nama Titip Trading Usaha Bersama (TTUB). Terdakwa menjanjikan imbal hasil investasi hingga dua kali lipat dalam kurun waktu beberapa hari. Dia bahkan mengaku punya dana cadangan hingga Rp2 miliar sebagai jaminan atas paket investasi yang ditawarkan.
Korban yang tergiur dengan besarnya imbal hasil investasi tersebut tertarik dan menyetorkan dana mereka. Awalnya pembayaran imbal hasil berjalan baik. Korban yang menyetor dana ratusan juta bisa mendapatkan imbal hasil hingga puluhan juta rupiah.
Namun belakangan imbal hasil tak dibayarkan dan terdakwa tidak mengembalikan modal investasi yang disetor para korban. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung ke pengadilan.
Editor: Donald Karouw