Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Medan, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun 9 Bulan
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana selama 33 bulan atau 2 tahun 9 bulan penjara kepada Naikta Revina Sembiring. Warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan berkedok investasi.
Terdakwa diketahui merupakan pengelola investasi 'Titip Trading Usaha Bersama'.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi dari Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim menilai perempuan paruh baya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Perbuatan Naikta menghimpun uang dari korbannya dengan iming-iming imbal hasil berlipat ganda dalam beberapa hari, dianggap melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 2 tahun 9 bulan penjara," kata hakim Tarmizi.
Hal memberatkan hukuman Naikta karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.