Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Labusel dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:07:00 WIB
Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Labusel dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU, iNews.id  - Polres Labuhanbatu menyelidiki dugaan pidana berat terkait kasus penganiayaan berencana terhadap seorang sopir yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP Perjuangan Imam Firmadi. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 353 KUHP ayat  2 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing tujuh dan sembilan tahun.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe mengatakan, korban telah membuat laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH yang ditindaklanjuti dengan penanganan dan pemeriksaan tujuh saksi. Seorang di antara saksi yakni dokter ahli yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono. 

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan Imam Firmadi dalam penganiayaan secara bersama-sama tersebut. Penyidik juga sudah memanggil terlapor untuk diminta keterangannya.

"Telah kami lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Saat ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," katanya, Senin (27/7/2020).

Murniati menjelaskan, sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku menganiaya menggunakan tali untuk mengikat, lalu aniaya fisik dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut