LABUSEL, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) memetiksa tujuh saksi terkait kasus dugaan penyiksaan sopir oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial IF. Kasus penganiayaan itu dipicu masalah sepele yakni peminjaman sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Murniati Rambe menjelaskan, laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH sudah ditangani penyidik dengan memeriksa tujuh saksi. Satu di antara saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.
IJTI Sesalkan Sikap Polres Labusel soal Kasus Dugaan Oknum Anggota DPRD Aniaya Sopir
Murniatu mengaku belum mengetahui apakah IF ikut terlibat bersama-sama dalam penganiayaan itu atau tidak. Penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.
"Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya, Senin (27/7/2020).
Pemuda di Labusel Disiksa Oknum Anggota DPRD, Kuku Dicabut hingga Pendarahan di Otak
Murniati menjelaskan, sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku mengikat tubuh korban. Setelah itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang.