Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Labusel dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:07:00 WIB
Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Labusel dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan sembilan tahun.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengalami trauma dan luka lebam pada bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Bagian kepala juga terdapat luka mengangga dengan 11 jahitan. Lebih kejinya, para pelaku mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Sementara itu, terlapor Imam Firmadi yang merupakan anggota DPRD Labusel memberi konfirmasi saat ditanyakan soal kasus hukum yang menderanya.

"Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silahkan koordinasi dengan pengacara saya," kata Imam.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut