Kasus Mayat Dibungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa lalu Dibunuh
Saat itu, pemilik lahan kebetulan datang ke ladang dan sempat mendengar suaran teriakan. Namun dia diperdaya YP yang berdalih jika suara teriakan itu merupakan tontonan film horor dari dalam gubuk.
"Di dalam gubuk, B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya. Dia lalu memukul kepala korban dengan sebilah parang sebanyak satu kali, juga membenturkan kepala korban ke lantai dua kali," kata Lolo Bako.
Kemudian tersangka YP yang kembali ke gubuk turut mengikat tangan korban dengan kain. Dia kemudian menutup mulut korban dengan kedua tangannya.
"Setelah itu, tersangka DS memperkosa korban di hadapan tersangka B. Lalu dia memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang, sebanyak dua kali," kata Lolo Bako.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Humbahas. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.
Editor: Donald Karouw