Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Judi Online Cemara Asri, Polda Sumut Cekal Keluarga Tersangka ke Luar Negeri

Jumat, 07 Oktober 2022 - 19:19:00 WIB
Kasus Judi Online Cemara Asri, Polda Sumut Cekal Keluarga Tersangka ke Luar Negeri
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Istri dan anak tersangka AP alias Joni, bosjudi online yang digerebek polisi di perumahan mewah Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicekal ke luar negeri. Polda Sumut telah mengajukan pencekalan kepada Imigrasi untuk keluarga tersangka bos judi online tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan karena mereka tak kooperatifnya dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Iya benar, kami sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga tersangka AP alias Joni, yakni istri dan anaknya,” kata Hadi, Jumat (7/10/2022).

Dia menegaskan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses keluarga tersangka.

"Bahkan tak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum atau pidana kepada mereka," katanya.

Sebelumnya, polisi telah dua kali memanggil empat keluarga dekat AP yakni istri dan anaknya. Pemanggilan pertama pada Selasa 27 September 2022 dan mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan keesokan harinya, namun mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan tersebut dengan mereka membawa tim kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut. Ada tiga tempat yang didatangi, akan tetapi mereka tak berada di lokasi tersebut.

Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat 30 September 2022. Namun, mereka tak memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan kedua sebagai saksi tidak datang sehingga akhirnya kami ajukan pencekalannya ke Imigrasi,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut