Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Kristinus Saragih dokter di Dinas Kesehatan Sumut, Suhadi ASN Dinas Kesehatan Sumut dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.
Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250.000 per sekali penyuntikan vaksin, dia pun menyanggupinya.