Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Sadis di Banjarmasin Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:38:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Sadis di Banjarmasin Divonis Penjara Seumur Hidup
Tangkapan layar pelaku mutilasi di Banjarmasin berinisial HP (40) saat diinterogasi (Foto: YouTube/Macan Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial HP (40) yang sempat menggegerkan warga Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah, divonis penjara seumur hidup, Selasa (28/12/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro. Sidang tersebut dilakukan secara virtual itu.

Di persidanga, terdakwa HP siap menjalani hukuman tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menuturkan masih memikirkan atas vonis tersebut.

"Kami masih akan memikirkan lagi langkah ke depannya," ucap Radityo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut