Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kemudian lantaran stok vaksin jenis Sinocav yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, dia menyarankan terdakwa Selviwaty menghubungi dr Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta.
Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250.000 satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000.
Dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinkes Sumut.
Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.
Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta. Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta. Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.
Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta dan divonis hukuman penjara 2 tahun. Sementara dokter Indra menerima Rp130 juta dan Selviwaty Rp11 juta dengan divonis 20 bulan penjara.
FOTO: Sidang jual beli vaksin di PN Medan (istimewa)
Editor: Donald Karouw