Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inalum Kantongi Rp8,03 Triliun dari Danantara untuk Garap Proyek Smelter Mempawah  
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:44:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 
Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri, menjadi dokumen against acceptance dengan tenor 180 hari.  

Perubahan skema tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry menegaskan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut