JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati
Selasa, 31 Maret 2020 - 17:45:00 WIB
Sementara JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.
Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara JPU dan Majelis Hakim di ruangan sidang di PN Medan.
Pemberlakuan sidang secara online dilakukan agar lebih efisien dan juga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah saat ini.
Editor: Maria Christina