Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa
Advertisement . Scroll to see content

JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:45:00 WIB
JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati
Majelis Hakim PN Medan menyidangkan terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin secara online, Selasa (31/3/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara JPU dan Majelis Hakim di ruangan sidang di PN Medan.

Pemberlakuan sidang secara online dilakukan agar lebih efisien dan juga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah saat ini.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut