Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa
Advertisement . Scroll to see content

JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:45:00 WIB
JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati
Majelis Hakim PN Medan menyidangkan terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin secara online, Selasa (31/3/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Ketiga terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, terancam dihukum mati. Hal ini disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara online di ruangan Cakra PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/3/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang mengatakan, motif dari pembunuhan itu masalah rumah tangga yang tidak akur. Korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41), sering cekcok.

Pertengkaran yang sering terjadi antara dirinya dan sang suami membuat terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28). Keduanya diminta untuk membunuh Jamaluddin.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal. Korban yang lemas akhirnya meninggal dunia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut