JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati
Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
"Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang," kata JPU.
JPU menjelaskan, jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana. "Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati," kata JPU.
Sidang perdana menggunakan video conference online dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan. Sidang dilanjutkan pada Selasa depan (7/4/2020) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.