Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:38:00 WIB
Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat memberikan keterangan pengungkapan jaringan pengedar ekstasi di Labuhanbatu, Rabu (24/6/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Sedangkan tersangka Suryani dan Sani berlangganan ekstasi ke Emilia Rambe,” kata Martualesi.

Akibat perbuatannya, tersangkan Hery Syahputra dan Emilia Rambe akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan Suryani dan Sani dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut