Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan
Rabu, 24 Juni 2020 - 14:38:00 WIB
“Sedangkan tersangka Suryani dan Sani berlangganan ekstasi ke Emilia Rambe,” kata Martualesi.
Akibat perbuatannya, tersangkan Hery Syahputra dan Emilia Rambe akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan Suryani dan Sani dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block