Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tetapkan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Tersangka Kasus Suap Jabatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:37:00 WIB
Jaksa Tetapkan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Tersangka Kasus Suap Jabatan
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Medan, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) Iwan Zulfahmi sebagai tersangka suap jabatan. Kejati Sumut menetapkan Iwan sebagai tersangka sejak bulan Desember setelah melakukan gelar perkara. 

Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Iwan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020 lalu. Namun, Iwan tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena sakit. 

“Kemarin sudah dipanggil tanggal 28 Desember pemanggilan pertama dia sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Sumanggar, Kamis (7/1/2021).

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Iwan sebagai tersangka dugaan suap, Senin (11/1/2021). 

“Kami menjadwalkan pemanggilan ulang pada 11 Januari 2021 mendatang. Nanti kita lihat apa yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut