Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:18:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya siap menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 Perpres.

"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (13/5/2020).

Menurut Iqbal, Perpres itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Perpres 79/2019 dibatalkan oleh MA. Dalam putusan MA, iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya naik per 1 Januari dibatalkan.

"Perpres 64/2020 ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)

- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut