Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya siap menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 Perpres.
"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (13/5/2020).
Menurut Iqbal, Perpres itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Perpres 79/2019 dibatalkan oleh MA. Dalam putusan MA, iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya naik per 1 Januari dibatalkan.
"Perpres 64/2020 ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)
- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.