Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:18:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan ini mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Khusus untuk peserta kelas III, kenaikan baru berlaku pada 2021. Kenaikan iuran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden mengesahkan kenaikan iuran tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Khusus kelas III, sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut