Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan ini mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Khusus untuk peserta kelas III, kenaikan baru berlaku pada 2021. Kenaikan iuran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden mengesahkan kenaikan iuran tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Khusus kelas III, sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan.