MEDAN, iNews.id – Kasus hoaks video surat suara tercoblos yang meresahkan masyarakat menjelang Pemilu 2019 diungkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi telah menangkap dua pelaku atas kasus yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Sumut.
Identitas keduanya yakni Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat dan Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jabar.
Polisi Masih Buru 1 Pelaku Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos
“Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres. Di mana saat pelaku melihat video tersebut, dia merasa calon Presiden mereka telah dicurangi KPU Sumut. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat dari dunia maya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Jumat (22/3/2019).
Tatan menjelaskan, video hoaks yang disebar kedua pelaku merupakan rekaman kerusuhan yang terjadi terkait sengketa Pilkada 2018 lalu di Tapanuli Utara. Mereka mengedit dan menambahkan caption atau keterangan video bernada provokatif kemudian menyebarkannya ke dunia maya. Kendati demikian, antara satu pelaku dengan yang lainnya tidak memiliki keterkaitan.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di dalam tahanan sementara Mapolda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, subsider Pasal 14 (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946.