H-7 Lebaran, Polisi Sekat 9 Titik Lokasi di Sumut
“Terakhir Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas – Singkil Desa Saragih Barat atau tugu perbatasan Provinsi Sumut-Aceh,” kata Valentino.
Kemudian untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan dua pos. Pos pertama di Resort Labuhanbatu, tepatnya di Jalinsum Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan km 365-366 Medan-Bagan Batu atau pos cek poin lintas batas Provinsi Riau.
“Lalu Pos kedua di Resort Padang Lawas cek poin Sosa tepatnya di Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau,” ucapnya. Sedangkan untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, ada didirikan satu pos penyekatan, yakni di Jalan Lintas Medan – Padang km 75-76 Kecamatan Muara Sipongi sekaligus di Jalan Lintas km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan – Sumbar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam penyekatan larangan mudik ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan memaksa untuk putar balik.
“Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
Editor: InewsTv Henri Sianturi