Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Larangan Mudik, Ratusan Warga Tegal di Jakarta Pulang Kampung Lebih Awal
Advertisement . Scroll to see content

H-7 Lebaran, Polisi Sekat 9 Titik Lokasi di Sumut

Minggu, 02 Mei 2021 - 23:17:00 WIB
H-7 Lebaran, Polisi Sekat 9 Titik Lokasi di Sumut
Peta sembilan pos di wilayah Sumut yang disekatan mulai 6-17 Mei 2021. (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Terhitung mulai hari Kamis (06/05/2021) mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyekatan mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut). Penyekatan ini sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pada Idul Fitri 1422 H hingga Senin (17/5/2021) mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, terdapat sembilan pos di wilayah Sumut yang bakal dilakukan penyekatan. Meliputi perbatasan wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Ada sembilan pos penyekatan perbatasan provinsi yang didirikan. Pemberlakuannya dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei ini,” ujar Valentino, Minggu (2/5/2021).

Valentino menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh penyekatan dilakukan dengan enam pos. Masing-masing tiga pos untuk Resort Langkat yakni Jalinsum Medan – Banda Aceh kilometer (km) 165 Desa Halaban, Kecamatan Waterpark Ria-Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.

Selanjutnya Resort Karo tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Resort Pakpak Bharat, tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut