H-7 Lebaran, Polisi Sekat 9 Titik Lokasi di Sumut
MEDAN, iNews.id - Terhitung mulai hari Kamis (06/05/2021) mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyekatan mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut). Penyekatan ini sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pada Idul Fitri 1422 H hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, terdapat sembilan pos di wilayah Sumut yang bakal dilakukan penyekatan. Meliputi perbatasan wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Ada sembilan pos penyekatan perbatasan provinsi yang didirikan. Pemberlakuannya dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei ini,” ujar Valentino, Minggu (2/5/2021).
Valentino menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh penyekatan dilakukan dengan enam pos. Masing-masing tiga pos untuk Resort Langkat yakni Jalinsum Medan – Banda Aceh kilometer (km) 165 Desa Halaban, Kecamatan Waterpark Ria-Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.
Selanjutnya Resort Karo tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Resort Pakpak Bharat, tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.