Selanjutnya beliau dibawa ke RSU Sidikalang, namun pukul 16.30 WIB, dinyatakan meninggal dunia diduga kelelahan tak sadarkan diri hingga meninggal dunia. Almarhum diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari AIPTU menjadi IPDA Anumerta dan piagam penghargaan.
Ketiga Aiptu Tunggul Simbolon bertugas di Polres Simalungun, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/751/IV/2019 tanggal 29 April 2019. Di mana pada tanggal 28 April 2019, Aiptu Tunggul pukul 23.00 WIB bersama dengan Kapolsek Bosar Maligas dan personel TNI/ Polri berangkat dari PPK Kecamatan Ujung Pandang menuju KPU Simalungun untuk membawa logistik yang telah selesai di tingkat kecamatan.
Saat kembali ke Mapolsek Bosar Maligas, beliau mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Siantar Parapat KM 5 Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Marimbun, dan meninggal dunia di TKP. Almarhum diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari AIPTU menjadi IPDA Anumerta dan piagam penghargaan.
Editor: Donald Karouw