Gelapkan Uang Perusahaan Rp35 Juta, Kurir Pengiriman Barang di Sibolga Ditangkap
"Kami mendapat informasi pelaku berada di salah satu bengkel di Ketapang Sibolga dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sejak September 2019 sampai 13 Desember 2019, dia menerima pembayaran barang dari pelanggan secara COD. Uang yang diterima harusnya diserahkan kepada admin, namun tak pernah dia setorkan.
"Modusnya, tersangka memberikan resi barang yang masih berada di gudang, serta bukti dari kurir diterima. Namun uangnya tidak dia setorkan. Uang itu digunakan tersangka untuk beli motor kredit dan keperluan sehari-hari," jelasnya.
Dalam kasus penggelapan tersebut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sibolga. Dia dijerat Pasal 374 Subs Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw