Fitnah KPU Curang, Penyebar Hoaks di Facebook Diamankan Polisi
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang terduga penyebar hoaks yang menuding KPU daerah tersebut. Disebutkan bahwa surat suara pasangan calon nomor urut 01 telah dicoblos pihak penyelenggara pemilu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka UR telah ditangkap petugas di kediamannya wilayah Jawa Barat (Jabar).
"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoak tersebut adalah akun palsu. Selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Rabu (20/3/2019).
Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas bekerja keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersangka. Menurutnya, tidak mudah mendapati UR, karena perlu menjebaknya terlebih dahulu.
Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR telah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks itu.