Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ajukan Banding

Rabu, 02 November 2022 - 20:14:00 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara. (Foto:Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Willy mengatakan, dari seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang menyebut memberi uang kepada Fakarich. Sementara pihak Binomo juga tak pernah dihadirkan selama persidangan.

"Di dalam fakta hukum, tidak ada pemberian uang dari saksi-saksi ini kepada Fakar. Pihak Binomo-nya saja sampai sekarang tidak dihadiri. Siapa manajernya dan siapa dalangnya tidak ada dihadiri. Bagaimana Fakar bisa langsung diputus. Putusannya sangat tinggi pula, dari itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.

Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Fakarich, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dihukum 8 tahun penjara. Fakarich juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut