Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus Trading Option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, Jumat (26/8/2022). Dengan berjalan kaki sambil membentangkan poster tuntutan, puluhan korban kasus penipuan Indra Kenz, tiba di PN Tangerang.

Tujuan kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus Trading Option Binomo. Korban sempat berorasi dengan meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Indra Kenz. Korban yang ikut demo sempat emosi dan mengamuk hingga membakar poster.

Sidang kali ini dengan agenda JPU menghadirkan saksi korban terkait perkara tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan juga pencucian uang.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut