Diusir dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing Pendiri FE USU Minta Ganti Rugi Rp6,7 Miliar
MEDAN, iNews.id - Keluarga Profesor TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) meminta pihak rektor membayar ganti rugi sebesar Rp6,7 miliar sebagai biaya merenovasi rumah yang telah ditinggali sekitar 50 tahun. Permintaan ganti rugi itu itu setelah tiga keluarga Prof Tobing diusir dari rumah dinas.
“Kita meminta pihak USU memberikan semacam dana atau tali asih kepada keturunan Prof Tobing yang merupakan pendiri USU. Sebab, yang tinggal di sini itu keturunannya. Apalagi kan ada anaknya yang lumpuh. Sehingga mereka kan pasti tidak punya rumah. Mereka kan harus mengontrak. Karena itu, kami minta ganti rugi dari USU,” kata penasihat hukum keluarga Prof TMH Tobing, Ranto Sibarani, Rabu (24/3/2021).
Pengosongan rumah, menurut Ranto seharusnya tidak dilakukan. Sebab hingga saat ini, pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.
"Ini masih proses di pengadilan. Kami masih lakukan banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," kata Ranto.
Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari Rektorat USU.