Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Jadi Tersangka, JR Saragih Tidak Terlihat Sejak Semalam

Jumat, 16 Maret 2018 - 11:39:00 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, JR Saragih Tidak Terlihat Sejak Semalam
Kantor Bupati Simalungun di Jalan Pematang Raya yang tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Sebelum penetapan tersangka, JR Saragih dan pasangannya Ance Selian juga telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut