Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:57:00 WIB
Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman memberi keterangan usai diperiksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga apa, harus diubah DPA. Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran," ujar Wiriya.

Diakuinya, DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, menurutnya ada kesilapan antara Dunas kesehatan kota Medan dengan RSUD Pirngadi Medan.

Kendala lain menurutnya, dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan justru 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar 9 miliar. Anggaran ini juga belum bisa diberikan kepada nakes karena belum terekap di APBD Kota Medan.

Dia menyebutkan proses pengesahan dana tersebut juga wajib melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan. 

"Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut