Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:57:00 WIB
Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman memberi keterangan usai diperiksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Setelah memanggil manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut kembali memanggil Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang tak kunjung cair. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Rendward Parapat dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan  Edwin Efendi terlihat datang memenuhi panggilan, Jumat (19/2/2021). 

Dari pantauan, ketiga pejabat Pemko Medan ini terlihat tiba di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, mereka kemudian diperiksa langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. 

Setelah diperiksa, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengklaim uang insentif tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan tersebut masih aman. Dia menyebutkan uang tersebut saat ini berada di kas milik Pemko Medan. 

"Uang itu tidak dikemana-manakan, jadi uang itu masih ada di kas Pemko Medan," ujar Wiriya.

Wiriya mengatakan uang insentif nakes tersebut berasal dari dana silpa. Dia menyebutkan alasan Pemko Medan tidak membayarkan insentif tersebut karena pencairannya bertahap. Tahap pertama anggaran tersebut turun di bulan Maret 2020 sebesar Rp3,7 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut