Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:57:00 WIB
Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman memberi keterangan usai diperiksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebutkan anggaran tersebut merupakan insentif untuk tiga bulan. Namun yang bisa dibayarkan kepada nakes di Pirngadi Medan dan sejumlah puskemas milik Pemko Medan hanya dua bulan insentif. 

Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah 2,5 Milliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah 6,3 Milliar.

"Ini pun hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan Rp1,5 milliar," ujarnya. 

Wiriya mengatakan dana insentif untuk nakes setiap bulan berbeda-beda. Pasalnya, besaran insentif yang diberikan berdasarkan jumlah kasus yang ada. 

Hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, kata Wiriya untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari RSUD Pirngadi kelebihan. Kondisi membuat dana insentif belum bisa dibayarkan kepada nakes. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut