Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes Sumut Pastikan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Tak Berizin

Rabu, 28 April 2021 - 17:31:00 WIB
Dinkes Sumut Pastikan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Tak Berizin
Polda Sumut menggerebek lokasi layanan uji cepat Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Alwi menjelaskan, salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test, alat yang digunakan hanya sekali pakai. Alat itu tidak boleh didaur ulang. 

"Itu hasilnya juga pasti enggak jelas. Sangat mungkin menipu. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengaku pihaknya belum pernah melakukan pengawasan terhadap pelaksanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 

Namun, ke depannya mereka akan memperketat pengawasan dan menginventarisasi pihak-pihak yang melakukan rapid test Covid-19. Saat ini, Satgas Covid-19 sudah membentuk tim dan segera turun ke lapangan.

"Kami sudah buat tim yang segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalau hari ini sempat kami bergerak atau besok," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut