Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes Sumut Pastikan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Tak Berizin

Rabu, 28 April 2021 - 17:31:00 WIB
Dinkes Sumut Pastikan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Tak Berizin
Polda Sumut menggerebek lokasi layanan uji cepat Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Layanan uji cepat atau rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), dipastikan tak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Sumut. Polda Sumut telah menggerebek layanan itu pada Selasa (27/4/2021) kemarin karena diduga menggunakan alat bekas pakai. 

Kepala Dinkes Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, pihaknya segera meminta penjelasan kepada pihak yang mengelola layanan rapid test antigen Covid-19 yang digerebek itu.

"Tidak ada izin dari kami. Setelah ini nanti kami minta penjelasan ke mereka. Kami sudah kirimkan petugas untuk memeriksa detail persoalan itu," kata Alwi Mujahit Hasibuan, Rabu (28/4/2021).

Menurut Alwi, kemungkinan pengelola layanan itu sudag meminta izin kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan otoritas bandara. Namun, itu tidak cukup dan tetap harus ada izin dari Dinkes Sumut. 

"Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Padahal harusnya mereka mengurus izin kepada kami," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut