Demo BLT Rusuh di Madina, Kapolda Sumut: Kades Mompang Julu Tak Lakukan Penyelewengan
Kapolda juga menegaskan, dalam kasus ini, Kades Mompang Julu tidak bersalah. Dia melaksanakan tugas dengan benar dan tidak ada pelanggaran hukum.
"Jadi yang bersalah para pengunjuk rasa tersebut, karena mencoba melakukan pemerasan (meminta dana BLT) milik pemerintah," katanya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (8/7/2020) menetapkan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut.
Ke-18 tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut yakni AW, TA, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA. Sementara dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Madina, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.
Sebelumnya, para tersangka tersebut memeras Kepala Desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana BLT milik pemerintah. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya melakukan unjuk rasa dengan menutup jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang.
Aksi demo rusuh, Selasa (29/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan enam orang personel polisi terluka saat melakukan pengamanan. Dua unit mobil dan satu unit sepeda motor juga turut dibakar para tersangka.
Editor: Maria Christina