Curi Perhiasan Emas, 2 Pemuda asal Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Kepada petugas, Taufik mengaku dalam menjalankan aksi pencuian tersebut, dia dibantu Hotdiman Sitorus alias Ronald. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka Ronald di daerah Desa Simpang Lombok, Kecamatan Seitapa Kabupaten Rohil, Riau.
"Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengambil satu gelang rantai emas, cincin emas dan uang tunai Rp2 juta," ujarnya.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual senilai Rp32 juta.
"Uang tersebut kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapat bagian Rp16 juta," ucapnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dibeli dari penjualan barang curian, sejumlah pakaian, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Editor: Stepanus Purba_block