Curi Motor Nmax dan Ninja, Pengangguran di Medan Ditembak Polisi
Seusai dilumpuhkan, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
"Dari pengembangan, pelaku mengaku beraksi bersama kedua rekannya. Mereka sudah lebih dulu ditangkap, yakni Ramadhan Dalimunhte alias Madan serta Ryan Steven alias Lao," katanya.
Rony mengungkapkan, komplotan curanmor ini sudah lima kali beraksi. TKP pencurian yakni di Jalan Selamat Ketaren, Benteng Hilir, Pasar Merah, Menteng VII dan di jalanan protokol Kota Medan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Kawasaki Ninja milik korban, kunci letter T, kunci L, mata kunci T, gunting besi dan linggis. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Donald Karouw