Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Praktik Monopoli, KPPU Desak Kementerian BUMN Cabut Aturan Boleh Rangkap Jabatan

Senin, 22 Maret 2021 - 22:27:00 WIB
Cegah Praktik Monopoli, KPPU Desak Kementerian BUMN Cabut Aturan Boleh Rangkap Jabatan
Komisioner KPPU Ukay Karyadi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Hal ini untuk mengurangi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.

"Pada intinya surat tersebut menyarankan Kementerian BUMN agar mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan lain selain BUMN," ujar Ukay Karyadi dalam siaran persnya yang diterima Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Senin (22/3/2021).

Ukay Karyadi mengatakan, dalam proses penelitian KPPU ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi/komisaris antar-BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor.

Untuk sektor keuangan, asuransi dan investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Sektor pertambangan terdapat 12 direksi/komisaris dan konstruksi terdapat 19 direksi/komisaris. Bahkan, jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu, yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut